Rabu, 11 Januari 2017

Tugas Mandiri Etika Profesi "Pelanggaran Kode Etik Akuntan Publik"



PELANGGARAN KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK

TUGAS MANDIRI
ETIKA PROFESI
http://sia.upbatam.ac.id/images/110xNxupbwarnanew.gif.pagespeed.ic.Xuv9o4Hs0k.png

 DISUSUN OLEH :
FELISITAS MARVINA LERABENI
140810233



PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS PUTERA BATAM
2016-2017

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Hampir seluruh Negara di belahan dunia ini menjadikan Amerika sebagai kiblat  perekonomian mereka. Amerika dikenal sebagai Negara super power di segala bidang, salah satunya adalah dalam kehidupan ekonomi. Banyak industri besar yang tumbuh di Negara Paman Sam tersebut. Amerika juga dikenal sebagai salah satu Negara yang sukses mempraktikan Good Corporate Governace dengan sangat baik.
Tapi bagaimanapun sempurnanya perekonomian Amerika, tetap saja skandal bisnis terjadi secara diam-diam. Banyak kecurangan bisnis yang terjadi, antara lain manipulasi laporan keuangan,  penyelundupan pajak, penyuapan terhadap auditor independen, hingga munculnya perusahaan  bayangan yang dijadikan sebagai salah satu daya tarik oleh sebagaian perusahaan yang beretika buruk untuk menaikan popularitas mereka sehingga harga saham mereka di Wall Street akan semakin meningkat.
Menurut teori Fraud ada 3 komponen utama yang menyebabkan orang melakukan kecurangan, menipulasi, korupsi dan sebangsanya (perilaku tidak etis), yaitu
opportunity, pressure, dan rationalization. Ketiga faktor tersebut akan dapat diminimalisir dengan meningkatkan moral, akhlak, etika, perilaku, prinsip kejujuran dan lain sebagainya. Dengan menjalankan bisnis yang sehat dan beretika, maka publik akan menaruh kepercayaan kepada kita.
Misalnya saja seperti kasus Enron yang melibatkan Kantor Akuntan Publik (KAP) Arthur Andersen di Amerika Serikat yang berakibat pada menurunnya kepercayaan investor terhadap integritas penyajian laporan keuangan. Enron merupakan perusahaan terbesar ke tujuh dari lima ratus  perusahaan bonafit di Amerika Serikat, sekaligus merupakan perusahaan energi terbesar di Amerika. Enron mengumumkan kebangkrutan mereka secara tiba-tiba pada tanggal 2 Desember 2001. Perusahaan energi terbesar ini jatuh bangkrut dengan meninggalkan hutang lebih dari satu milyar dollar. Dan tanpa sepengetahuan publik, sebenarnya selama kurun waktu tujuh tahun terakhir, Enron menyembunyikan kerugian dan melebih-lebihkan laba perusahaan hingga enam ratus dollar. Hal ini dimaksudkan agar investor tetap tertarik  pada saham Enron.
Kasus Enron melibatkan akuntan publik Arthur Andersen, manajemen Enron telah melakukan window dressing dengan cara menaikkan pendapatannya senilai US $ 600 juta dan menyembunyikan utangnya sebesar US $ 1,2 miliar dengan teknik off-balance sheet. Auditor Enron, Arthur Andersen kantor Huston dipersalahkan karena ikut membantu proses rekayasa laporan keuangan selama bertahun-tahun. Akhirnya pada waktu yang singkat, Enron melaporkan kebangkrutannya kepadaotoritas pasar modal. Arthur Andersen juga dipersalahkan karena telah melakukan pemusnahan ribuan surat elektronik dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan audit Enron. Perbuatan yang dilakukan oleh Arthur Andersen tidak sesuai dengan Generally Accepted Accounting Principles (GAAP) dan Generally Accepted Auditing Standard (GAAS). Seharusnya Arthur Andersen bekerja dengan penuhkehati-hatian sehingga informasi keuangan yang telah diauditnya dapat dipercaya tidak mengandung keragu-raguan.
Berrdasarkan beberapa hal diatas, penulis tertarik untuk membahas tentang kasus Enron. Sehingga penulis mengambil judul “Pelanggaran Kode Etik Akuntan Publik”. Dengan studi kasus pada perusahaan Enron di Amerika Serikat.

1.2 Rumusan Masalah
1.      Bagaimana opini penulis terhadap masalah yang terjadi pada kasus Kasus KAP Enderson dan Perusahaan Enron ?
2.      Etika profesi apa yang dilanggar oleh KAP Enderson dan Perusahaan Enron ?
1.3 Batasan masalah 
Berdasarkan rumusan masalah diatas, penulis hanya membahas kasus KAP Enderson dan Perusahaan Enron pada tahun 2001.

1.3 Tujuan penelitian
1.      Untuk mengetahui opini penulis tentang masalah apa yang terjadi pada KAP Enderson dan Perusahaan Enron
2.      Untuk mengetahui etika profesi apa yang dilanggar oleh KAP Enderson dan Perusahaan Enron



BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 Profil Perusahaan
Enron dibentuk pada tahun 1985 oleh sebuah perusahaan Houston Natural Gas dengan “InterNorth” (penyalur gas alam melalui pipa), sebuah perusahaan lain dalam pemipaan minyak sebagai hasil merger yang diwajibkan oleh peraturan perundangan Pemerintah federal Amerika.  Pada tahun 1997 Enron membeli perusahaan pembangkit listrik “Portland General Electric Corp” senilai $ 2 milyar. Sebelum tahun 1997 berakhir, manajemen mengubah perusahaan tersebut menjadi “Enron Capital and Trade Resources” yang menjadi perusahaan Amerika terbesar yang memperjualbelikan gas alam serta listrik. Pendapatan meningkat drastis dari $ 2 milyar menjadi $ 7 milyar dengan karyawan yang juga tumbuh dari 200 orang menjadi 2.000 orang. Tidak cukup dengan prestasi tersebut, Enron membentuk pula “Enron Online” (EOL) pada bulan oktober 1999. EOL merupakan unit usaha Enron yang secara online memasarkan produk energi secara elektronik lewat website. Dalam sekejap, EOL berhasil melaksanakan transaksi senilai $ 335 milyar pada tahun 2000. Pada Januari 2000, Enron mengumumkan sebuah rencana besar yang amat ambisius untuk membangun jaringan elektronik broadbrand yang berkecepatan tinggi (high speed broadbrand) dengan kapasitas jaringan penjualan brandwidth untuk melakukan penjualan gas serta listrik. Enron membiayai ratusan juta dollar guna melaksanakan program ini, walaupun keuntungannya belum nampak, namun harga saham Enron di Wall Street melonjak menjadi $ 40, bahkan meningkat menjadi $ 90,56, sehingga Enron dinyatakan oleh majalah Fortune maupun media lain sebagai “one of the most admired and innovative companies in the world” (Perusahaan Amerika yang Paling Inovatif) selama enam tahun berturut-turut.
            Tidak cukup hanya dengan prestasi tersebut, Enron kemudian membentuk Enron Online “EOL” pada bulan Oktober 1999. Dalam waktu sekejab, EOL berhasil melaksanakan transaksi sebesar $ 335 milyar pada tahun 2000. Januari 2000, Enron mengumumkan sebuah rencana yang sangat ambisius, yaitu membuat jaringan elektronik broadbrand yang berkecepatan tinggi (high speed broadbrand ). Enron membiayai ratusan juta dollar guna melaksanakan program ini walaupun keuntungannya belum Nampak sama sekali, namun harga saham Enron di Wall Street melonjak menjadi $ 40, bahkan meningkat menjadi $ 90,56, sehingga Enron dinyatakan oleh majalah Fortune maupun media lain sebagai “One of the Most Admired and Innovative Companies in the World “.
            Komoditas utama Enron adalah energi, kemudian melakukan diversifikasi usaha yang sangat luas hingga pada bidang yang tidak ada kaitannya dengan industri energi. Diversifikasi usaha tersebut, antara lain future transaction, trading commodity non energy dan kegiatan bisnis keuangan.

2.2 Kronologi Kebangkrutan Perusahaan
Enron mengumumkan kebangkrutannya pada akhir tahun 2002. kebangkrutan perusahaan tersebut menimbulkan kehebohan yang luar biasa. Bangkrutnya Enron dianggap bukan lagi semata-mata sebagai sebuah kegagalan bisnis, melainkan sebuah skandal yang multidimensional, yang melibatkan politisi dan pemimpin terkemuka di Amerika Serikat. Hal ini bisa dilihat dari beberapa fakta yang cukup mencengangkan seperti:
Dalam waktu sangat singkat perusahaan yang pada tahun 2001 sebelum kebangkrutannya masih membukukan pendapatan US$ 100 miliar, ternyata tiba-tiba melaporkan kebangkrutannya kepada otoritas pasar modal. Sebagai entitas bisnis, nilai kerugian Enron diperkirakan mencapai US$ 50 miliar. Sementara itu, pelaku pasar modal kehilangan US$ 32 miliar dan ribuan pegawai Enron harus menangisi amblasnya dana pensiun mereka tak kurang dari US$ 1 miliar.
Saham Enron terjun bebas hingga berharga US$ 45 sen. Padahal sebelumnya pada Agustus 2000 masih berharga US$ 90 per lembar. Oleh karenanya banyak pihak yang mengatakan kebangkrutan Enron ini sebagai kebangkrutan terbesar dalam sejarah bisnis di Amerika Serikat dan menjadi bahan pembicaraan dan ulasan di berbagai media bisnis dan ekonomi erkemuka seperti Majalah Time, Fortune, dan Business Week.Dalam proses pengusutan sebab-sebab kebangkrutan itu Enron dicurigai telah melakukan praktek window dressing yaitu dengan cara penundaan pencatatan piutang karena kasnya digunakan untuk kepentingan pribadi, misal ada piutang dari pihak A, pihak B, pihak C. Pelunasan dari pihak A ditunda pencatatannya sampai terjadi pelunasan dari pihak B. Baru kemudian piutang piutang pihak A dicatat di rekening perusahaan. Begitu seterusnya sampai terbongkar penipuan tersebut.. Manajemen Enron telah menggelembungkan (mark up) pendapatannya US$ 600 juta, dan menyembunyikan utangnya sejumlah US$ 1,2 miliar. Menggelembungkan nilai pendapatan dan menyembunyikan utang senilai itu tentulah tidak bisa dilakukan sembarang orang. Diperlukan keahlian khusus dari para profesional yang bekerja pada atau disewa oleh Enron untuk menyulap angka-angka, sehingga selama bertahun-tahun kinerja keuangan perusahaan ini tampak tetap mencorong. Dengan kata lain, telah terjadi sebuah kolusi tingkat tinggi antara manajemen Enron, analis keuangan, para penasihat hukum, dan auditornya. Belakangan diketahui bahwa auditor Enron, Arthur Andersen kantor Hudson, telah ikut membantu proses rekayasa keuangan tingkat tinggi itu.       
Kontroversi lainnya adalah mundurnya beberapa eksekutif terkemuka Enron dan “dipecatnya sejumlah partner Andersen. Terbongkar juga kisah pemusnahan ribuan surat elektronik dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan audit Enron oleh petinggi di firma audit Arthur Andersen. Kini, Arthur Andersen sedang berjuang keras menghadapi serangan bertubi-tubi, bahkan berbagai tuntutan di pengadilan. Diperkirakan tidak kurang dari $32 miliar harus disediakan Arthur Andersen untuk dibayarkan kepada para pemegang saham Enron yang merasa dirugikan karena auditnya yang tidak benar. Belakangan, salah satu mantan petinggi Enron tewas bunuh diri karena tak tahan menghadapi tekanan yang bertubi-tubi.
            Komplikasi skandal ini bertambah karena belakangan diketahui banyak sekali pejabat tinggi gedung putih dan politisi di Senat Amerika Serikat yang pernah menerima kucuran dana politik dari perusahaan ini. 70% senator, baik dari Partai Repubik maupun Partai Demokrat, pernah menerima dana politik. Dalam komite yang membidangi energi, 19 dari 23 anggotanya juga termasuk yang menerima sumbangan dari perusahaan itu.
      Sementara itu, tercatat 35 pejabat penting pemerintahan George W.Bush merupakan pemegang saham Enron, yang telah lama merupakan perusahaa publik. Dalam daftar perusahaan penyumbang dana politik, Enron tercatat menempati peringkat ke-36, dan penyumbang peringkat ke-12 dalam penggalangan dana kampanye Bush. Akibat pertalian semacam itu, banyak orang curiga pemerintahan Bush dan para politisi telah dan akan memberikan perlakuan istimewa, baik dalam bisnis Enron selama ini maupun dalam proses penyelamatan perusahaan itu.

2.4 Etika Profesi Akuntansi
Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:1. Prinsip Etika, prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. 2. Aturan Etika, aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan 3. Interpretasi Aturan Etika, Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
            Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi. Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 (empat) kebutuan dasar yang harus dipenuhi :
1.      Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2.      Profesionalisme. Diperlukan individu yang denga jelas dapat diindentifikasikan oleh pamakai jasa akuntan sebagai profesional dibidang akuntansi.
3.      Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan stndar kinerja yang tinggi.
4.      Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemebrian jasa oleh akuntan.
Prinsip Etika Profesi Akuntan :
1.      Tanggung Jawab Profesi Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.      Kepentingan Publik Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.      Integritas Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4.      Obyektivitas Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6.      Kerahasiaan Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.      Perilaku Profesional Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8.      Standar Teknis Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.



BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Kecurangan yang Telah dilakukan oleh Enron
Enron (baik manajemen Enron maupun KAP Andersen) telah melakukan mal praktik jika dilihat dari etika bisnis dan profesi akuntan antara lain :
1.               Adanya praktik discrimination of information/unfair discrimination, melalui suburnya praktik insider trading, dimana hal ini sangat diketahui oleh Board of Director Enron, dengan demikian dalam praktik bisnis di Enron sarat dengan collusion. Kondisi ini diperkuat oleh Bussines Round Table (BRT), pada tanggal 16 Pebruari 2002 menyatakan bahwa :
1.      Tindakan dan perilaku yang tidak sehat dari manajemen Enron berperan besar dari kebangkrutan perusahaan;
2.      Telah terjadi pelanggaran terhadap norma etika corporate governance dan corporate responsibility oleh manajemen perusahaan;
3.      Perilaku manajemen Enron merupakan pelanggaran besar-besaran terhadap kepercayaan yang diberikan kepada perusahaan.

2.               Adanya Deception Information, yang dilakukan pihak manajemen Enron maupun KAP Arthur Andersen, mereka mengetahui tentang praktek akuntansi dan bisnis yang tidak sehat.  Tetapi demi trust dari investor dan publik kedua belah pihak merekayasa laporan keuangan mulai dari tahun 1985 sampai dengan Enron menjadi hancur berantakan. Bahkan CEO Enron saat menjelang kebangkrutannya masih tetap melakukan Deception dengan menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. KAP Andersen tidak mau mengungkapkan apa sebenarnya terjadi dengan Enron, bahkan awal tahun 2001 berdasarkan hasil evaluasi Enron tetap dipertahankan, hal ini dimungkinkan adanya coercion atau bribery, karena pihak Gedung Putih termasuk Wakil Presiden Amerika Serikat juga di indikasikan terlibat dalam kasus Enron ini .

3.               Arthur Andersen, merupakan kantor akuntan publik- The big six- yang melakukan Audit terhadap laporan keuangan Enron Corp. tidak hanya melakukan manipulasi laporan keuangan Enron, KAP Andersen telah melakuklan tindakan yang tidak etis dengan menghancurkan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan kasus Enron. Arthur Andersen memusnahkan dokumen pada periode sejak kasus Enron mulai mencuat ke permukaan, sampai dengan munculnya panggilan pengadilan. Walaupun penghancuran dokumen tersebut sesuai kebijakan internal Andersen, tetapi kasus ini dianggap melanggar hukum dan menyebabkan kredibilitas Arthur Andersen hancur. Disini Andersen telah ingkar dari sikap profesionallisme sebagai akuntan independen dengan melakukan tindakan knowingly and recklessly yaitu menerbitkan laporan audit yang salah dan meyesatkan (deception of information)

3.2 Dampak Kecurangan Enron Terhadap Profesi Akuntan
1.                     Profesi akuntan publik saat ini sedang mendapatkan sorotan tajam bahkan sinis dari masyarakat umum akibat terjadinya skandal-skandal besar di negara maju seperti AS yaitu kasus Enron dan WorldCom.
2.                     Akibat kasus-kasus tersebut kini kredibilitas akuntan publik menjadi jatuh terutama disebabkan oleh keterlibatan Arthur Andersen salah satu KAP terbesar di dunia di dalam skandal tersebut.
3.                     Akuntan Publik tidak lagi dipandang sebagai profesi yang unik melainkan sebagai industri yang tidak lepas dari kepentingan bisnis yang sempit.
4.                     Fenomena ini telah mendorong berbagai upaya untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
Contoh yang paling nyata adalah inisiatif Sarbanes-Oxley yang merekomendasikan pembentukan badan pengawas akuntan publik di pasar modal. Indonesia sendiri tidak terlepas dari pengaruh skandal tersebut sehingga berbagai pihak seperti IAI dan BAPEPAM kini tengah membahas pengawasan kompetensi dari Akuntan publik terutama yang terlibat di pasar modal Indonesia.
Bagi perusahaan di Indonesia sendiri, pelajaran dari AS tersebut harus menjadi acuan agar tidak sampai terulang di Indonesia. Untuk itu di dalam menunjuk auditor eksternalnya perusahaan harus memiliki kriteria yang mampu meminimalkan resiko manipulasi audit.
Dalam proses hukum kasus kebangkrutan Enron Kenneth Lay dan Jeffrey Skilling, mantan CEO Enron dinyatakan bersalah karena menipu para investor dengan menggunakan transaksi diluar pembukuan untuk menyebunyikan neraca utang dan menaikkan pendapatan. Jeffrey Skilling, dijatuhi hukuman penjara 24 tahun dan empat bulan. Ia dituduh menjadi otak penipuan keuangan yang menhancurkan perusahaan dan dinyatakan bersalah dalam 19 dari 28 dakwaan yang dihadapinya. Skilling juga diperintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar 45 juta dollar AS kepada para investor Enron yang kehilangan miliar dollar AS ketika perusahaan itu bubar, ribuan karyawan kehilangan pekerjaan dana pensiun (sedikitnya 21.000 karyawan). Sementara itu Kenneth Lay, diputuskan bersalah dalam semua 6 dakwaan konspirasi dan menhadapi ancaman penjara 45 tahun. Namun sebelum menjalani masa hukuman Kenneth Lay meninggal dunia di Aspen, Colorado, AS karena serangan jantung pada tanggal 15 Juli 2006

                                                       


BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Menurut saya Kasus Enron berawal dari gagalnya Akuntan Publik Arthur Andersen menemukan kecurangan yang dilakukan oleh Enron maka memberikan reaksi keras dari masyarakat (investor) sehingga berpengaruh terhadap harga saham Enron di pasar modal. Perusahaan akuntan yang mengaudit laporan keuangan Enron, Arthur andersen, tidak berhasil melaporkan penyimpangan yang terjadi dalam tubuh Enron. Di samping sebagai eksternal auditor, Arthur andersen juga bertugas sebagai konsultan manajemen Enron. Besarnya jumlah consulting fees yang diterima Arthur Andersen menyebabkan KAP tersebut bersedia kompromi terhadap temuan auditnya dengan klien mereka.
KAP Arthur Andersen memiliki kebijakan pemusnahan dokumen yang tidak menjadi bagian dari kertas kerja audit formal. Walaupun penghancuran dokumen tersebut sesuai kebijakan internal Andersen, tetapi kasus ini dianggap melanggar hukum dan menyebabkan kredibilitas Arthur Andersen hancur. Akibatnya, banyak klien Andersen yang memutuskan hubungan dan Art4.3hur Andersen pun ditutup. Faktor tersebut adalah merupakan perilaku tidak etis yang sangat bertentangan dengan good corporate governance philosofy yang membahayakan terhadap business going cocern. Yang Jelas segala bentuk penyelewengan yang dilakukan oleh akuntan harus mendapat perhatian khusus dan tindakan tegas

4.3 Saran
Dari berbagai macam kasus di atas harus menjadi sebuah pelajaran sesungguhnya suatu praktik atau perilaku yang dilandasi dengan ketidak-baikan maka akhirnya akan menuai ketidak-baikan pula. Hal ini bukan hanya berlaku di Amerika Serikat tetapi bagi semua orang atau pihak yang ada di belahan dunia. Oleh karena itu kiranya perlu diperhatikan beberapa rekomendasi sebagai berikut:
  • Perlu menjungjung tinggi nilai-nilai spiritual dalam melakukan setiap kehidupan, dan menyeimbangkan antara rasa (termasuk etika dan hukum yang berlaku) dan rasio agar setiap perilaku senantiasa berpijak untuk kebaikan semua pihak.
  • Menghindari perilaku materialisme dan hedonisme, karena paham tersebut merupakan faktor-faktor yang dapat mendorong setiap individu untuk berbuat menghalalkan segala cara termasuk melakukan perilaku tidak etis dan tidak sesuai dengan norma hukum yang berlaku dalam peran dan kehidupannya.
  • Penegakan hukum oleh pihak-pihak yang berkompeten baik dalam bidang etika bisnis, dan etika profesional, serta bidang terkait lainya (perlindungan hukum bagiwhitstleblower), disamping perbaikan peraturan (regulation) sehingga tidak ada celah bagi siapapun untuk melakukan tindakan diluar koridor yang telah ditetapkan. Etika dan norma hukum harus mendapat tempat yang penting bagi semua pihak dalam semua kehidupan termasuk dalam dunia bisnis.
  • Sangat perlu untuk membangun etikat baik disetiap individu dari sejak dini (melalui kegiatan formal maupun informal), sehingga kelak peran yang dimainkan siapapun dan dimanapun oleh orang-orang yang tidak berpikiran sempit.



DAFTAR PUSTAKA